Rangkuman Materi Pelajaran PKn Kelas X Semester I
Bagian I
Bagian I
A. Tujuan Pembelajaran
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgcIL9XfyiTRh4bd4v4LhLJsUN_Nq_eNleFOmu99hxiw9u9d9BNvV2vbVfWQzHQLghLZj0ywoREUFPNC3uC6GrJk1lVz6g8HkJsO6R5BIPRszZVUZQxsZeNRzfHHaXgaeKsNGiTzIKL9f8/s200/MSS-5-Buku-yang-Wajib-Dibaca-oleh-Anda-yang-Suka-Berpetualang.jpg)
Melalui pengalaman belajar cooperative dan discovery learning peserta didik dapat: Menghormati pemimpin negara sebagai orang yang direstui Allah dalam Tugasnya. Mendukung bentuk pemerintahan yang demokratis sesuai dengan asas demokrasi Pancasila. Menganalisis nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan Negara, dan mengkomunikasikan hasil analisis terkait dengan pengambilan keputusan bersama sesuai nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan negara.
B. Materi Pembelajaran
1. Pembagian Kekuasaan : Montesqiueu (1748)
a. Kekuasaan Legislatif : pembuat UU
b. Kekuasaan Eksekutif : melaksanakan UU
c. Kekuasaan Yudikatif : Mempertahankan UU (mengadili pelanggaran UU)
2. Pembagian Kekuasaan : John Locke (1632)
a. Kekuasaan Legislatif : pembuat UU
b. Kekuasaan Eksekutif : melaksanakan UU
c. Kekuasaan Federatif : melaksanakan hubungan luar negeri
3. Tugas Menteri
a. Menyelenggarakan perumusan, menetapkan dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
b. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervise atas pelaksanaan urusan kementrian.
c. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
4. Jenis Menteri: 1) Urusan pemerintah yang nomenklatur (disebut secara tegas dalam UUD 1945): Urusan luar negeri, dalam negeri dan pertahanan. 2) Urusan pemerintah yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945 : agama, hukum, keuangan, HAM, Pendidikan, kebudayaan, kesehatan, Tenagakerjaan, industry, perdagangan, pertambangann energy, perhubungan, pertanian, kelauatan, Desa, agrarian dan tata ruang. 3) Membantu presiden dalam urusan tertentu: Perencanaan pembangunan Nasional, Aparatur negara dan reformasi birokrasi, BUMN, Kperasi dan usahan kecil- menengah, pariwisata, Pemuda dan olah raga, Sekretaris negara, Pemberdayaan perempuan dan anak.
5. Pembagian Kekuasaan (Division of Power) di Indonesia setelah amandemen UUD 1945
a.) Secara horizontal: pembagian kekuasaan antara lembaga negara. (1) Kekuasaan Konstitusi: mengubah dan menetapakn UUD. Pasal 3 ayat 1 UUD 1945: “MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD.” (2) Kekuasaan Eksekutif: Melaksanakan UU. Pasal 4 ayat 1 UUD 45 :Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD”. (3) Kekuasaan Legislatif: Pembuat UU. Pasal 20 ayat 1 UUD 45: DPR memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang”. (4) Kekuasaan Yudikatif/Kekuasaan kehakiman: Menegakan hukum dan keadilan. Pasal 24 ayat 2: Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkama Agung, dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan oleh Sebuah Mahkam Konstitusi. (5) Kekuasaan eksaminatif / inspektif: Pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Pasal 23 E ayat 1 UUD : untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuanganyang bebas dan mandiri”. (6) Kekuasaan Moneter: Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran serta menjaga kestabilan nilai rupiah. Dilaksanakan oleh Bank Sentral (BI) menurut pasal 23 D UUD 1945
b) Pembagian kekuasaan vertikal: pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat, daerah dan daerah-daerah di bawahnya. Pemerintah pusat – propinsi – kabupaten / madya – kecamatan– Keluarahan / Desa – RW – RT
1. Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan : a) Kementerian Dalam Negeri b) Kementerian Luar Negeri c) Kementerian Pertahanan d) Kementerian Komunikasi dan Informatika e) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi f) Kementrian Hukum dan HAM
2. Koordinator Bidang Perekonomian
3. Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagai berikut: 1) Kementerian Agama; 2) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 3) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; 4) Kementerian Kesehatan; 5) Kementerian Sosial; 6) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; 7) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan 8)Kementerian Pemuda dan Olahraga. Koordinator Bidang Kemaritiman Lembaga non- Kementrian: BNN, BIN, BKKBN, BMKG, Basarnas, Bulog, Lemhanas, dll
D. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Indonesia adalah negara kepulauan
(Pasal 25A UUD Negara tahun 1945). Nusantara berarti kesatuan negara Indonesia
terdiri dari perairan dan gugusan pulau-pulau (Archipelagic state)
Kesatuan itu meliputi : 1) Kesatuan politik; 2) Kesatuan hukum, 3) kesatuan
sosial; 4) kesatuan pertahanan dan keamanan. Ini ditetapkan dalam deklasi
Juanda dan diakui secara internasional tahun 1982 dalam United Nation
Convention on the Law of the Sea – UNCLOS) sehingga kita mendapat tambahan luas
wilayah lautan 2 juta km².
1. Pemetaan
Batas Wilayah Laut Negara Kesatuan Republik Indonesia.
a. Zona Laut Teritorial
Batas laut teritorial ialah garis
khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada
dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan panjang lautan itu
kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial ditarik sama jauh dari garis
masing-masing negara
b. Zona Landas
Kontinen (ZLK)
Landas kontinen ialah dasar laut
yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen
(benua). ZLK bisa ada dan tidak ada, tergantung apakah pulau
masih punya kaki yang dangkal kurang dari 150 meter. Batasnya 200 mill ke arah
laut lepas.
c. Zona Ekonomi
Eksklusif (ZEE)
ZEE juga bisa ada dan tidak ada.
Bila laut dangkal (kurang dari 150 m) membentang hingga 200 mill, maka ZEE
tidak ada, semuanya menjadi Laut teritorei dan ZLK. Bila laut langsung curam
lebih dalam dari 150 meter, maka hanya ada Laut Teritori dan ZEE
sejauh 200 mill.
Di dalam Zona Ekonomi Eksklusif ini
kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut
tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas
landas
2. Batas Wilayah Darat Negara Kesatuan Republik Indonesia
a. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Utara : Wilayah darat : Malaysia / (bagian timur-Serawak), Wilayah laut : Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina.b. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Barat
Sebelah barat wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan perairan negara India. Tidak ada negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia di sebelah barat. Walaupun secara geografis daratan Indonesia terpisah jauh dengan daratan India, tetapi keduanya memiliki batas-batas wilayah yang terletak di titik-titik tertentu di sekitar Samudera Hindia dan Laut Andaman. Dua pulau yang menandai perbatasan Indonesia-India adalah Pulau Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India.
c. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Timur
Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik. Indonesia dan Papua Nugini telah menyepakati hubungan bilateral antarkedua negara tentang batas-batas wilayah, tidak hanya wilayah darat melainkan juga wilayah laut. Wilayah Indonesia di sebelah timur, yaitu Provinsi Papua berbatasan dengan wilayah Papua Nugini sebelah barat, yaitu Provinsi Barat (Fly) dan Provinsi Sepik Barat (Sandaun).
d. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Selatan
Indonesia di sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera.Provinsi yang berbatasan langsung dengan wilayah Timor Leste, tepatnya di Kabupaten Belu. Selain itu, Indonesia juga berbatasan dengan perairan Australia. Diawal tahun 1997, Indonesia dan Australia telah menyepakati batas-batas wilayah negara keduanya yang meliputi Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan batas landas kontinen.
E. Kedudukan Warga Negara dan Pendudukan Indonesia
1. Dasar
hukum kewarganegaraan
1. UUD 1945 Pasal 26
a) Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai
warga negara.
b) Penduduk ialah warga negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
c) UUD 1945 Pasal 28 D (4) : setiap
orang berhak atas status kewarganegaraan.
c) Surat Keputusan Presiden No. 56 Tahun 1996 :
penghapusan bukti kewarganegaraan RI. Warga keturunan Tionghoa yang sudah
menjadi WNI tidak diharuskan lagi Membawa surat Bukti Kewarganegraaan RI (SBKRI).
2. Asas kewarganegaraan
a) Ius Soli (hukum kelahiran) :
kewarganegaraan berdasarkan daerah atau negara tempt di mana dia dilahirkan.
Misalnya, orang tua Indonesia, anak lahir di Amerika. Maka anak memiliki
kewarganegeraan Amerika. Negara yang menganutnya : Amerika, Inggris dan Mesir.
b) Ius Sanguinis : Kewarganegaraan
diberikan kepada anak mengikuti kewarganegaraan orang tuanya. Misalnya, seorang
anak lahir dari pasangan keluarga warga negara Indonesia di China. Anak
tersebut adalah warga negara Indonesia. Negara penganut : china. Karena dua asas ini ada orang yang
apatride dan bipatride.
3. Dua prinsip memperoleh kewargaan
a) Stelsel Aktif : orang yang akan
mendapat kewargaan harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif. Jadi
dia sendiri yang memilih secara aktif.
b) Stelsel pasif : dengan sendirinya
orang yang berada dalam suatu wilayah negara menjadi warga negara, kecuali bila
dia memilih untuk menolak kewargaan (repudiasi)
4. Pokok-pokok Kewarganegaraan.
Status
Warga Negara berdasarkan UU:
1. 18 Agustus
1945 (UUD 1945 pasal 26
Yang menjadi WNI adalah orang asli Indonesia atau orang-orang lain yang
disahkan UU menjadi WNI.
2. 3 Juni
1955 UU no. 2 tahun 1955
Kesepakatan
RI dan RRC 22 April 1955 : mewajibkan orang yang bipatride untuk memilih jadi
WNI atau WNC. UU ex darurat no. 9 tahun 1955 : izin menetap diberikan kepada
WNA yang telah tinggal 15 tahun berturut-turun di Indonesia.
3. 3 Mei 1956 : Hasil Konferensi Meja
Bundar dibatalkan.
4. 29 Juli 1958 (UU No. 62 tahun 1958)
Indonesia menganut asa ius sanguinis, tidak ada bipatride
atau apatride. a) Pada waktu lahir memiliki hubungan kekeluargaan dengan seorang WNI (misalnya ayah atau ibunya WNI), hubungan tersebut diadakan sebelum orang tersebut berusia 18 tahun atau sebelum menikah. b) Anak yang lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal, dan ayahnya adalah WNI. c) Pada waktu lahir ibunya WNI dan tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya. d) Pada waktu lahir, ibunya WNI dan ayahnya tidak punya kewarganegaraan. e) Orang yang lahir di wilayah Indonesia selama orang tuanya tidak diketahui. f) Seorang yang ditemukan di wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui. g) Orang yg lahir di wilayah RI dan orang tuanya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya. h) Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan UU.
5. Warga
negara Indonesia (UU No. 12 tahun 2006)
a) dari pasangan WNI
b) Anak dari pasangan sah, ayah WNA dan
ibu WNI atau sebaliknya.
c) Anak dari pasangan sah, ibu WNA dan
ayah apatride, atau anak tidak diberi kewarnageraan oleh negara asal ayahnya
d) Anak yang lahir dalam waktu 300 hari
setelah ayahnya meninggal, dan ayahnya adalah WNI.
e) Anak yang lahir di luar perkawinan
sah dari ibu yang WNI.
f) Anak yang lahir di luar perkawinan
sah dari ibu yang WNA dan ayahnya yg WNI mengaku sebagai anaknya sebelum anak
tersebut berusia 18 tahun.
g) Anak yg lahir di wilayah Indonesia
selama orang tuanya tidak diketahui status kewarganegaraannya.
h) Anak baru lahir yang ditemukan di
wilayah Indonesia selama orang tuanya tidak diketahui.
i) Anak yang lahir di luar wilayah
Indonesia dari pasangan WNI, yang mana negara tempat domisili tidak belum
memberikan status kewargaan.
j) Anak dari orang tua yang permohonan
kewarganegaraan telah diterima namun kemudian orang tuanya meninggal sebelum
mengucapkan sumpah atau janji setia kpd RI
k) Anak yang lahir di luar perkawinan
yang sah, belum berusia 18 tahun, belum diakui kewarganegaannya oleh ayah yang
WNA tetap menjadi WNI.
l) Anak WNI yang belum berusia lima
tahun, diangkat secara sah oleh WNA tetap diakui sebagai WNI.
6.
Syarat-syarat warga negara Indonesia.
Seorang dapat menjadi warga negara
Indonesia :
a) Naturalisasi
Biasa :
1. Sudah
berusia 21 tahun.
2. Lahir
dalam wilayah RI atau berdomisili 5 tahun berturut-turut, atau 10 tahun tidak
berturut-turut.
3. Bila
seorang laki-laki sudah kawin, harus atas izin istrinya.
4. Dapat
berbahasa Indonesia, memiliki sekadar pengetahuan tentang sejarah Indonesia dan
tidak pernah dihukum karena kejahatan yang merugikan RI.
5. Sehat
jasmani dan rohani.
6. Bersedia
membayar uang kas Rp. 500 sampai Rp. 10.000
b) Naturalisasi
Luar Biasa :
WNA yang telah berjasa kepada negara
RI dan mengajukan diri menjadi WNI. Diberikan oleh presiden atas persetujuan
DPR. Kepada mereka dibebaskan dari syarat-syarat yang dibebankan seperti proses
biasa.
7.
Kehilangan Warga Negara Indonesia
a) Memperoleh kewargaan lain atas
kemauan sendiri.
b) Tidak melepaskan kewargaan lain
padahal ada kesempatan untuk itu.
c) Dinyatakan hilangan kewargaannya
oleh presiden atas permohonan sendiri.
d) Masuk dinas tentara asing tanpa izin
terlebih dahulu dari presiden.
e) Secara sukarela menyatakan setia
pada negara asing.
f) Mempunyai passport atau tanda
kewargaan negara lain atas namanya.
g) Tinggal di luar wilayah
RI lima tahun berturut-turut dengan tidak menyatakan keingianan untuk tetap
menjadi WNI.
8.
Perahanan dan Keamanan.
Laut dan perairan kita sangat luas. Maka kewajiban
seluruh warga negara untuk menjaganya. Kita menganut Sistem Pertahanan Keamanan
Rakyat Semesta. Artinya, tugas menjaga keutuhan NKRI bukan saja tugas POLRI dan
TNI sebagai kekuatan utama, namun juga Rakyat semuanya sebagai kekuatan
pendukung. System pertahanan
dan keamanan Indonesia bersifat kerakyatan artinya Sasaran pertahanan dan kemanan negara diabdikan oleh dan untuk
kepentingan seluruh rakyat. Pasal
27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Misalnya
dengan cara-cara berikut:
a) Ikut serta dalam mengamankan
lingkungan sekitar (seperti siskamling).
b) Ikut serta membantu korban bencana
di dalam negeri.
c) Belajar dengan tekun pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan atau PPKn.
d) Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler,
seperti Paskibra, PMR, dan Pramuka.
e) Pelatihan dasar kemiliteran secara
wajib.
f) Pengabdian sebagai anggota TNI.
g) Pengabdian sesuai dengan profesi keahlian.
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan membaca tulisan kecil ini, semoga bermanfaat. Jangan lupa beri komentar untuk memperbaiki isi blog ini.
Salam sahabat dan sejahtera.....