Langsung ke konten utama

Boleh Berduaan Bila Terawasi

Boleh Berduaan Bila Terawasi

Kutipan dari buku Muhammad Shodiq, Wahai Penghujat `Pacaran Islami'
(Surakarta: Bunda Yurida, Desember 2004), Bab 3, akhir pasal ketiga:

"`Awaslah kalian masuk ke tempat wanita.' Seorang pria Anshar bertanya, `Wahai Rasulullah! Bagaimana dengan ipar [dan semisalnya dari kalangan
kerabat suami, seperti anak paman dan lainnya]?' Beliau menjawab, `Ipar itu maut.'" (HR Bukhari dan Muslim) "Janganlah seorang lelaki berduaan dengan seorang perempuan, kecuali disertai mahramnya." (HR Bukhari) "Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir janganlah ia berduaan dengan lawan-jenis yang tidak didampingi muhrimnya. Sebab, bila demikian, syetanlah pihak ketiganya." (HR Ahmad)

Mungkin atas dasar sabda-sabda itu, sebagian orang mengharamkan
segala macam aktivitas berduaan pria-wanita yang tidak ditemani
muhrim. Ada yang berpandangan, ngobrol berdua dan jalan-jalan berdua
merupakan "perbuatan dosa" (JNC: 173). Pergi berdua ke tempat
pengajian pun, menurut mereka, tergolong "berkhalwat" yang terlarang
(KHP: 153). Kata mereka pula, berkencan (berjanji untuk bertemu)
sudah tergolong "maksiat" (PDKI: 69).

Kita terimakah pandangan mereka itu? Tidak! Mengapa? Karena,
sebagaimana dalam persoalan ikhtilat dan asmara pranikah, pemahaman
mereka terhadap hadits-hadits itu belum memadai. Kali ini, mereka
belum menghimpun semua hadits (shahih dan hasan) mengenai `berduaan'.
Padahal, sebagaimana tersebut di bawah, ada hadits-hadits shahih lain
yang menunjukkan, ada kalanya berduaan itu tidak tercela.

Dapatkah dua macam hadits yang kelihatannya bertentangan tersebut
dijamak (dikompromikan)? Ya. Mengapa? Karena yang satu (yaitu yang
menunjukkan larangan berduaan) bersifat `âm (umum), sedangkan yang
lainnya (yaitu yang menunjukkan bolehnya berduaan) bersifat khâs
(khusus). Menurut kaidah ushul fiqih, dalam penjamakan begitu, dalil
yang khâs lebih diutamakan daripada yang `âm. (Lihat MTKDS: 134-146.)
Hasilnya, dapat kita nyatakan bahwa kita boleh berduaan dalam keadaan
tertentu, tetapi tidak boleh berduaan dalam keadaan lain.

Salah satu hadits shahih yang menunjukkan bolehnya kita berduaan
adalah sebagai berikut: Ada seorang perempuan Anshar mendatangi Nabi
saw, lalu beliau berduaan dengannya dan berkata: "Demi Allah! Sungguh
kalian [orang-orang Anshar] adalah orang-orang yang paling aku
cintai." (HR Bukhari dan Muslim) Melihat hadits ini, Imam Bukhari
menyatakan, kita boleh berkhalwat "di dekat orang banyak" (KW2: 124).

Maksudnya, menurut Hafizh Ibnu Hajar, Nabi saw. tidak berkhalwat
dengan nonmuhrim, kecuali bila keadaan mereka berdua tidak tertutup
dari pandangan mata orang lain dan suara mereka berdua dapat
terdengar orang lain, walaupun orang lain itu tidak bisa menangkap
dengan jelas apa yang mereka perbincangkan (FBSSB11: 246-247). Jadi,
bukanlah tak berdasar jika kita nyatakan: Kita boleh berduaan bila
terawasi, yaitu dalam keadaan yang manakala terlihat tanda-tanda
zina, yang `kecil' sekalipun, "akan ada orang lain yang menaruh
perhatian dan cenderung mencegah perbuatan ini". (MCMD: 130)

Hadits tersebut juga menunjukkan, dalam pemahaman Ibnu Hajar, bahwa
ngobrol berdua dengan nonmuhrim secara rahasia (isinya tidak
tertangkap orang lain) pada dasarnya tidak tercela. Sekalipun obrolan
itu berisi "curhat masalah pribadi" (JNC: 43), itu pun masih tidak
tercela. Apalagi, ada hadits shahih lain tentang curhat Ummu Darda
kepada Salman, saudara-angkat Abu Darda (suami Ummu Darda): "Salman
melihat Ummu Darda memakai pakaian yang sudah usang. Karena itu, ia
bertanya: `Ada apa denganmu?' Ummu Darda menjawab: `Saudaramu, Abu
Darda, tidak begitu peduli pada dunia.' ...." (HR Bukhari) Tidak
tercelanya curhat masalah pribadi dan khalwat yang terawasi itu
tersirat pula dalam hadits shahih berikut ini.

Ada seorang wanita punya persoalan yang mengganjal pikirannya. Dia
[menemui Nabi saw. lalu] berkata, "Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku
ada perlu denganmu." Nabi saw. menjawab, "Wahai Ummu Fulan! Pilihlah
jalan mana yang kamu inginkan, sehingga aku bisa memenuhi
keperluanmu!" Kemudian beliau pergi bersama perempuan itu melewati
satu jalan sampai keperluannya selesai. (HR Muslim)

Di samping tentang curhat dan berduaan, hadits yang baru saja kita
baca ini mengandung peristiwa kencan juga. Dengan demikian, kencan
(saling bertemu di tempat yang disepakati) bukanlah khalwat yang
terlarang. Bahkan, kendati kencan itu berlangsung antarlawan-jenis
yang dilanda asmara, itu pun tidak tercela. (Lihat pula hadits yang
disebut di Bab 2, yaitu yang mengisahkan percintaan seorang pemuda
dengan seorang gadis Hubaisy.)

Namun, tentu saja, syarat `terawasi' harus terpenuhi. Jika tidak,
maka kita harus memperhatikan nash-nash yang telah kita simak tadi,
yaitu yang menunjukkan larangan khalwat. Kalau berduaan "tanpa
sepengetahuan orang lain" (PIA: 37), maka khalwat itu menjadi
terlarang.

Daftar Pustaka

FBSSB
Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Bârî fî Syarh Shahîh al-Bukhârî

JNC
Oleh Solihin dan Iwan Januar, Jangan Nodai Cinta (Jakarta: Gema
Insani Press, 2004)

KHP
Robi'ah Al-Adawiyah, Kenapa Harus Pacaran?! (Bandung: DAR! Mizan,
2004)

KW
Abdul Halim Abu Syuqqah, Kebebasan Wanita, enam jilid, terj. Chairul
Halim & As'ad Yasin (Jakarta: Gema Insani Press, 1997-1998)

MCMD
Aisha Chuang, Manajemen Cinta Musim Dingin: Ada ukhuwah abang
disayang, tak ada ukhuwah abang ditendang (Surakarta: Bunda Yurida,
2003)

MTKDS
Muhammad Wafaa, Metode Tarjih atas Kontradiksi Dalil-dalil Syara',
terj. Muslich (Bangil: Al-Izzah, 2001)

PDKI
Abdurrahman Al-Mukaffi, Pacaran dalam Kacamata Islam (Jakarta: Media
Da'wah, 2004)

PIA
Abu Al-Ghifari, Pacaran yang Islami Adakah? (Bandung: Mujahid Press,
2004)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penghargaan (Awards) dari Seorang Sahabat

22 Mei 2011 Dear sahabat, Berat rasanya hati ini menanggung gembira, ceria dan bahagia yang tak terkira. Untuk mu di sana sahabat Warsito  dan   Lutfiiy Lavhalitya   yang rela datang dan memberikan awards ini untukku. Bagaikan jaring kupu-kupu yang dihinggapi mangsanya, ibarat kata "pucuk dicinta ulatpun tiba". Saya terima dengan senag hati. Terima kasih ya sahabat.... Saya juga ucapkan terima kasih kepada; 1. obat sakit, 2. eko tri, 3. celotehan, 4. yudi darmawan, dan 5. belo. Semoga dapat terus berkarya dengan memberikan motivasi-motivasi dan bisa berbagi dengan sesama. Tak banyak yang bisa saya ungkapkan, tak banyak rasa yang mesti saya ucapkan, hanyalah sebaris kata ucapan salam, "terima kasih dan salam sahabat selalu" untuk mu. Semoga apa yang telah diberikan ini menjadi motivasi bagi saya dan semua blogger sesama. Bagi sahabat semua, siapapun yang mau awards ini, saya akan berikan dengan senang hati kepada top ten comment .  Salam sahabat ...

Dalam Kamarmu

Dalam Kamarmu Osca C. ‘Ajami Ada kata tak   sempat kurapikan seperti sepi. Kesunyian masuk celah dinding. Menatap gambar-gambar yang mati. Menyingkap segala gelisah Aku berkaca. Ada luka punya siapa Hanya puisi yang kutinggal. Sebelum aku pulang. Sebelum berakhir segalanya. Pada kata yang terus mengembara Pada bumi yang akan melumat kenangan. Pada keinginan yang menjelma takdir. Pada keheningan. Dengarkan aku bernyanyi sebelum pergi dan tak sempat kembali

Contoh Proposal Penelitian Skripsi

   PROPOSAL PENELITIAN MODEL PEMBELAJARAN DRAMA DENGAN MENGGUNAKAN TEKNIK GANTI TOKOH PADA SISWA KELAS XI SMK AL HIKMAH TAROGONG   KABUPATEN GARUT   TAHUN PELAJARAN 2011/2012   diajukan untuk memenuhi salah satu syarat dalam menempuh Ujian Sarjana Pendidikan pada Program Studi PBS Indonesia dan Daerah Disusun Oleh: ADE SAOTIH NPM     1021.0493 PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA DAN DAERAH SEKOLAH TINGGI KEGURUAN ILMU PENDIDIKAN (STKIP) SILIWANGI BANDUNG 2012 MODEL PEMBELAJARAN DRAMA DENGAN MENGGUNAKAN TEKNIK GANTI TOKOH PADA SISWA KELAS XI SMK AL HIKMAH TAROGONG   KABUPATEN GARUT   TAHUN PELAJARAN 2011/2012 1.1    Latar Belakang Masalah Sastra merupakan salah satu unsur budaya yang menggunakan media bahasa sebagai alat pengantarnya. Perkembangan masyarakat (struktur sosial dan sistem budaya) jelas akan ada pengaruhnya terhada...