Langsung ke konten utama

Lembaga-Lembaga Negara

Rangkuman Materi Pelajaran PKn Kelas X Semester I
Bagian I




A. Tujuan Pembelajaran

Melalui pengalaman belajar cooperative dan discovery learning peserta didik dapat: Menghormati pemimpin negara sebagai orang yang direstui Allah dalam Tugasnya. Mendukung bentuk pemerintahan yang demokratis sesuai dengan asas demokrasi Pancasila. Menganalisis nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan Negara, dan mengkomunikasikan hasil analisis terkait dengan pengambilan keputusan bersama sesuai nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan negara.


B. Materi Pembelajaran
1. Pembagian Kekuasaan : Montesqiueu (1748)
   a. Kekuasaan Legislatif : pembuat UU
   b. Kekuasaan Eksekutif : melaksanakan UU
   c. Kekuasaan Yudikatif : Mempertahankan UU (mengadili pelanggaran UU)
2. Pembagian Kekuasaan : John Locke (1632)
   a. Kekuasaan Legislatif : pembuat UU
   b. Kekuasaan Eksekutif : melaksanakan UU
   c. Kekuasaan Federatif : melaksanakan hubungan luar negeri
3. Tugas Menteri
   a. Menyelenggarakan perumusan, menetapkan dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
   b. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervise atas pelaksanaan urusan kementrian.
   c. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
4. Jenis Menteri: 1) Urusan pemerintah yang nomenklatur (disebut secara tegas dalam UUD 1945): Urusan luar negeri, dalam negeri dan pertahanan. 2) Urusan pemerintah yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945 : agama, hukum, keuangan, HAM, Pendidikan, kebudayaan, kesehatan, Tenagakerjaan, industry, perdagangan, pertambangann energy, perhubungan, pertanian, kelauatan, Desa, agrarian dan tata ruang. 3) Membantu presiden dalam urusan tertentu: Perencanaan pembangunan Nasional, Aparatur negara dan reformasi birokrasi, BUMN, Kperasi dan usahan kecil- menengah, pariwisata, Pemuda dan olah raga, Sekretaris negara, Pemberdayaan perempuan dan anak.
5. Pembagian Kekuasaan (Division of Power) di Indonesia setelah amandemen UUD 1945
a.) Secara horizontal: pembagian kekuasaan antara lembaga negara. (1) Kekuasaan Konstitusi: mengubah dan menetapakn UUD. Pasal 3 ayat 1 UUD 1945: “MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD.” (2) Kekuasaan Eksekutif: Melaksanakan UU. Pasal 4 ayat 1 UUD 45 :Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD”. (3) Kekuasaan Legislatif: Pembuat UU. Pasal 20 ayat 1 UUD 45: DPR memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang”. (4) Kekuasaan Yudikatif/Kekuasaan kehakiman: Menegakan hukum dan keadilan. Pasal 24 ayat 2: Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkama Agung, dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan oleh Sebuah Mahkam Konstitusi. (5) Kekuasaan eksaminatif / inspektif: Pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Pasal 23 E ayat 1 UUD : untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuanganyang bebas dan mandiri”. (6) Kekuasaan Moneter: Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran serta menjaga kestabilan nilai rupiah. Dilaksanakan oleh Bank Sentral (BI) menurut pasal 23 D UUD 1945
b) Pembagian kekuasaan vertikal: pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat, daerah dan daerah-daerah di bawahnya. Pemerintah pusat – propinsi – kabupaten / madya – kecamatan– Keluarahan / Desa – RW – RT

C. Kementrian Koordinator
1. Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan : a) Kementerian Dalam Negeri b) Kementerian Luar Negeri c) Kementerian Pertahanan d) Kementerian Komunikasi dan Informatika e) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi f) Kementrian Hukum dan HAM 
2. Koordinator Bidang Perekonomian
3. Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagai berikut: 1) Kementerian Agama; 2) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 3) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; 4) Kementerian Kesehatan; 5) Kementerian Sosial; 6) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; 7) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan 8)Kementerian Pemuda dan Olahraga. Koordinator Bidang Kemaritiman Lembaga non- Kementrian: BNN, BIN, BKKBN, BMKG, Basarnas, Bulog, Lemhanas, dll 


D. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Indonesia adalah negara kepulauan (Pasal 25A UUD Negara tahun 1945). Nusantara berarti kesatuan negara Indonesia terdiri dari perairan dan gugusan pulau-pulau (Archipelagic state) Kesatuan itu meliputi : 1) Kesatuan politik; 2) Kesatuan hukum, 3) kesatuan sosial; 4) kesatuan pertahanan dan keamanan. Ini ditetapkan dalam deklasi Juanda dan diakui secara internasional tahun 1982 dalam United Nation Convention on the Law of the Sea – UNCLOS) sehingga kita mendapat tambahan luas wilayah lautan 2 juta km².
1. Pemetaan Batas Wilayah Laut Negara Kesatuan Republik Indonesia.
a. Zona Laut Teritorial
Batas laut teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan panjang lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial ditarik sama jauh dari garis masing-masing negara
b. Zona Landas Kontinen (ZLK)
Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua).   ZLK bisa ada dan tidak ada, tergantung apakah pulau masih punya kaki yang dangkal kurang dari 150 meter. Batasnya 200 mill ke arah laut lepas.
c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
ZEE juga bisa ada dan tidak ada. Bila laut dangkal (kurang dari 150 m) membentang hingga 200 mill, maka ZEE tidak ada, semuanya menjadi Laut teritorei dan ZLK. Bila laut langsung curam lebih dalam dari 150 meter, maka hanya  ada Laut Teritori dan ZEE sejauh 200 mill.
Di dalam Zona Ekonomi Eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas
2. Batas Wilayah Darat Negara Kesatuan Republik Indonesia
a. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Utara : Wilayah darat : Malaysia / (bagian timur-Serawak), Wilayah laut : Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina.
b. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Barat
Sebelah barat wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan perairan negara India. Tidak ada negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia di sebelah barat. Walaupun secara geografis daratan Indonesia terpisah jauh dengan daratan India, tetapi keduanya memiliki batas-batas wilayah yang terletak di titik-titik tertentu di sekitar Samudera Hindia dan Laut Andaman. Dua pulau yang menandai perbatasan Indonesia-India adalah Pulau Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India.
c. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Timur
Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik. Indonesia dan Papua Nugini telah menyepakati hubungan bilateral antarkedua negara tentang batas-batas wilayah, tidak hanya wilayah darat melainkan juga wilayah laut. Wilayah Indonesia di sebelah timur, yaitu Provinsi Papua berbatasan dengan wilayah Papua Nugini sebelah barat, yaitu Provinsi Barat (Fly) dan Provinsi Sepik Barat (Sandaun).
d. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Selatan
Indonesia di sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera.Provinsi yang berbatasan langsung dengan wilayah Timor Leste, tepatnya di Kabupaten Belu. Selain itu, Indonesia juga berbatasan dengan perairan Australia. Diawal tahun 1997, Indonesia dan Australia telah menyepakati batas-batas wilayah negara keduanya yang meliputi Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan batas landas kontinen.


E. Kedudukan Warga Negara dan Pendudukan Indonesia
1. Dasar hukum kewarganegaraan
1. UUD 1945 Pasal 26
a) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.
b) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
c) UUD 1945 Pasal 28 D (4) : setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
c) Surat Keputusan Presiden No. 56 Tahun 1996 : penghapusan bukti kewarganegaraan RI. Warga keturunan Tionghoa yang sudah menjadi WNI tidak diharuskan lagi Membawa surat Bukti Kewarganegraaan RI (SBKRI).

2. Asas kewarganegaraan
a) Ius Soli (hukum kelahiran) : kewarganegaraan berdasarkan daerah atau negara tempt di mana dia dilahirkan. Misalnya, orang tua Indonesia, anak lahir di Amerika. Maka anak memiliki kewarganegeraan Amerika. Negara yang menganutnya : Amerika, Inggris dan Mesir.
b) Ius Sanguinis : Kewarganegaraan diberikan kepada anak mengikuti kewarganegaraan orang tuanya. Misalnya, seorang anak lahir dari pasangan keluarga warga negara Indonesia di China. Anak tersebut adalah warga negara Indonesia. Negara penganut : china. Karena dua asas ini ada orang yang apatride dan bipatride.

3. Dua prinsip memperoleh kewargaan
a) Stelsel Aktif : orang yang akan mendapat kewargaan harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif. Jadi dia sendiri yang memilih secara aktif.
b) Stelsel pasif : dengan sendirinya orang yang berada dalam suatu wilayah negara menjadi warga negara, kecuali bila dia memilih untuk menolak kewargaan (repudiasi)

4. Pokok-pokok Kewarganegaraan.
Status Warga Negara berdasarkan UU:
1. 18 Agustus 1945 (UUD 1945 pasal 26
Yang menjadi WNI adalah orang asli Indonesia atau orang-orang lain yang disahkan UU menjadi WNI.

2.  3 Juni 1955 UU no. 2 tahun 1955
Kesepakatan RI dan RRC 22 April 1955 : mewajibkan orang yang bipatride untuk memilih jadi WNI atau WNC. UU ex darurat no. 9 tahun 1955 : izin menetap diberikan kepada WNA yang telah tinggal 15 tahun berturut-turun di Indonesia.
3.  3 Mei 1956 : Hasil Konferensi Meja Bundar dibatalkan.
4.  29 Juli 1958  (UU No. 62 tahun 1958)
Indonesia menganut asa ius sanguinis, tidak ada bipatride atau apatride. a)  Pada waktu lahir memiliki hubungan kekeluargaan dengan seorang WNI (misalnya ayah atau ibunya WNI), hubungan tersebut diadakan sebelum orang tersebut berusia 18 tahun atau sebelum menikah. b) Anak yang lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal, dan ayahnya adalah WNI. c) Pada waktu lahir ibunya WNI dan tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya. d) Pada waktu lahir, ibunya WNI dan ayahnya tidak punya kewarganegaraan. e) Orang yang lahir di wilayah Indonesia selama orang tuanya tidak diketahui. f) Seorang yang ditemukan di wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui. g) Orang yg lahir di wilayah RI dan orang tuanya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya. h) Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan UU.

5.    Warga negara Indonesia (UU No. 12 tahun 2006)
a)  dari pasangan WNI
b)  Anak dari pasangan sah, ayah WNA dan ibu WNI atau sebaliknya.
c) Anak dari pasangan sah, ibu WNA dan ayah apatride, atau anak tidak diberi kewarnageraan oleh negara asal ayahnya
d) Anak yang lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal, dan ayahnya adalah WNI.
e)  Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari ibu yang WNI.
f) Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari ibu yang WNA dan ayahnya yg WNI mengaku sebagai anaknya sebelum anak tersebut berusia 18 tahun.
g) Anak yg lahir di wilayah Indonesia selama orang tuanya tidak diketahui status kewarganegaraannya. 
h) Anak baru lahir yang ditemukan di wilayah Indonesia selama orang tuanya tidak diketahui.
i)  Anak yang lahir di luar wilayah Indonesia dari pasangan WNI, yang mana negara tempat domisili tidak  belum memberikan status kewargaan.
j)  Anak dari orang tua yang permohonan kewarganegaraan telah diterima namun kemudian orang tuanya meninggal sebelum mengucapkan sumpah atau janji setia kpd RI
k)  Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun, belum diakui kewarganegaannya oleh ayah yang WNA tetap menjadi WNI.
l)  Anak WNI yang belum berusia lima tahun,  diangkat secara sah oleh WNA tetap diakui sebagai WNI.

6.    Syarat-syarat warga negara Indonesia.
Seorang dapat menjadi warga negara Indonesia :
a)   Naturalisasi Biasa :
1.  Sudah berusia 21 tahun.
2. Lahir dalam wilayah RI atau berdomisili 5 tahun berturut-turut, atau 10 tahun tidak berturut-turut.
3. Bila seorang laki-laki sudah kawin, harus atas izin istrinya.
4. Dapat berbahasa Indonesia, memiliki sekadar pengetahuan tentang sejarah Indonesia dan tidak pernah dihukum karena kejahatan yang merugikan RI. 
5. Sehat jasmani dan rohani.
6. Bersedia membayar uang kas Rp. 500 sampai Rp. 10.000
b) Naturalisasi Luar Biasa  :
WNA yang telah berjasa kepada negara RI dan mengajukan diri menjadi WNI. Diberikan oleh presiden atas persetujuan DPR. Kepada mereka dibebaskan dari syarat-syarat yang dibebankan seperti proses biasa.

7.    Kehilangan Warga Negara Indonesia
a) Memperoleh kewargaan lain atas kemauan sendiri. 
b) Tidak melepaskan kewargaan lain padahal ada kesempatan untuk itu.
c)  Dinyatakan hilangan kewargaannya oleh presiden atas permohonan sendiri. 
d) Masuk dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.
e)  Secara sukarela menyatakan setia pada negara asing. 
f)  Mempunyai passport atau tanda kewargaan negara lain atas namanya. 
g) Tinggal  di luar wilayah RI lima tahun berturut-turut dengan tidak menyatakan keingianan untuk tetap menjadi WNI.

8.    Perahanan dan Keamanan.
Laut dan perairan kita sangat luas. Maka kewajiban seluruh warga negara untuk menjaganya. Kita menganut Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta. Artinya, tugas menjaga keutuhan NKRI bukan saja tugas POLRI dan TNI sebagai kekuatan utama, namun juga Rakyat semuanya sebagai kekuatan pendukung. System pertahanan dan keamanan Indonesia bersifat kerakyatan artinya Sasaran pertahanan dan kemanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat. Pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Misalnya dengan cara-cara berikut:
a) Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling).
b) Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri.
c) Belajar dengan tekun pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan atau PPKn.
d) Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler, seperti Paskibra, PMR, dan Pramuka.
e) Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
f) Pengabdian sebagai anggota TNI. 
g) Pengabdian sesuai dengan profesi keahlian.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Kewirausahaan (Hakikat dan Jenis Kewirausahaan)

TUGAS MAKALAH HAKIKAT, CIRI-CIRI, DAN JENIS-JENIS KEWIRAUSAHAAN disusun untuk melengkapi tugas pada mata kuliah Kewirausahaan BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Di era globalisasi seperti sekarang ini, persaingan semakin ketat dan membutuhkan keuletan untuk dapat menyainginya. Pertumbuhan penduduk yang sangat pesat menjadi masalah, hal ini diakibatkan karena semakin menyempitnya lapangan pekerjaan yang tersedia. Siswa-siswa sekolah lulusan SMA, banyak yang menganggur karena tidak memiliki kompetensi yang tersedia. Akibatnya, pengangguran di mana-mana. Pemerintahpun tidak berhenti begitu saja, SMK menjadi salah satu prioritas untuk menghadapi permasalah tersebut. Dengan demikian, siswa-siswi yang baru lulus dari SMP, langsung melanjutkan sekolah ke SMK. Akhirnya semakin banyak dan semakin bertambah lulusan SMK, hal ini menimbulkan persaingan yang semakin ketat. Berbagai tindakan yang tak lazim pun terkadang harus dilakukan dengan tujuan agar dapat berkerja. Memang suatu kewa

Pengertian Bahasa

Pengertian Bahasa Apa itu bahasa? Untuk menjawab pertanyaan  tersebut, ada baiknnya jika kita memperhatikan beberapa  pengertian bahasa tersebut berdasarkan  pengertian umum dengan melihat kamus umum,  sebagai istilah linguistik dengan melihat kamus linguistik,  dan menyimak aneka pendapat para ahli dari latar belakang yang berbeda. Dalam kamus umum, dalam hal ini Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI, 1990: 66) bahasa diartikan sebagai  sistem lambang bunyi  berartikulasi  yang bersifat sewenang-wenang dan konvensional  yang dipakai sebagai alat komunikasi untuk melahirkan perasaan dan pikiran. Kamus Webster mendefinisikan bahasa sebagai  A systematic  means of communication ideas or feeling by the use of communication sign, sounds, gestures, or mark having understood meanings. Dari dua makna umum tentang bahasa di atas,  ada persamaan yang jelas. Persamaan itu adalah bahwa bahasa ditempatkan sebagai alat komunikasi  antar manusia untuk mengungkapkan pikiran atau perasaan dengan mengguna

Sunah dan Bid'ah

o leh: Dr. Yusuf Qardhawi PENDAHULUAN Segala puji bagi Allah, kami melantunkan puja-puji, meminta pertolongan dan memohon ampunan kepada-Nya. Kami berlindung kepada Allah SWT dari kejahatan diri kami dan keburukan amal perbuatan kami. Siapa yang diberikan petunjuk oleh Allah SWT maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan siapa yang disesatkan oleh Allah SWT maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah yang tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya. Shalawat dan salam atasnya, keluarganya, sahabatnya, dan mereka yang melanjutkan dakwahnya, memegang sunnahnya, dan memperjuangkan agamanya, hingga hari kiamat. Salam hormat yang paling baik, yang aku ucapkan kepada kalian adalah salam Islam, yaitu as-salamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. Pembahasan kita pada kesempatan ini adalah seputar permasalahan sunnah dan bid'ah. Hal ini berkaitan dengan sebuah artikel yang diterbitkan ole